HOLOPIS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tekanan ganda yang dihadapi sektor padat karya, khususnya perusahaan yang berorientasi ekspor, setelah diputuskannya kenaikan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berpendapat, bahwa kenaikan UMP ini semakin memperberat beban pengusaha, khususnya pengusaha ekspor di tengah penerapan kebijakan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen.
Bob menjelaskan, kebijakan tarif baru negeri Paman Sam itu berdampak langsung pada biaya produksi perusahaan eksportir. Pasalnya, pembeli di AS meminta adanya pembagian beban biaya atau burden sharing antara pembeli dan eksportir.
Kondisi tersebut membuat pengusaha harus menanggung sebagian kenaikan biaya, di luar kewajiban membayar upah minimum yang juga meningkat.
“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir,” kata Bob dalam keterangan tertuli, dikutip Holopis.com, Jumat (26/12/2025).
Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” lanjut Bob.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani turut menanggapi kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. Ia menilai, kenaikan upah minimum perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya.
Meski demikian, Shinta menegaskan bahwa dunia usaha memahami tujuan kebijakan pengupahan yang bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat,” kata Shinta dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
“Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” sambungnya.
Shinta juga mengungkapkan bahwa tantangan struktural ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup besar. Saat ini, jumlah pengangguran masih mencapai sekitar 7,47 juta orang, dengan 11,56 juta orang setengah menganggur.
Selain itu, lebih dari 60 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
“Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi,” kata Shinta.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 5.396.761.



