HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan ini hadir di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Serpong pada Rabu, 11 Maret 2026. Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan secara lebih cepat dan praktis.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Berikut beberapa titik layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya yang beroperasi pada 11 Maret 2026:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & ITC Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat & Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pusat Industri Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat & ITC BSD (08.00–14.00 WIB dan 15.30–17.30 WIB)
- Ciledug: Pas Modern Banjar Wijaya Cipondoh (08.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & ITC Bintaro (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman G-Town House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang & Halaman Kantor Samsat (09.00–12.00 WIB dan 17.00–18.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat & Kecamatan Tapos (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Halaman ITC Cinere (08.00–12.00 WIB)
Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling cukup membawa KTP asli, STNK asli, serta BPKB (atau fotokopinya). Layanan ini biasanya hanya melayani pengesahan STNK tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.




