Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Beberkan Komunikasi & Hubungannya dengan Menhan Sjafrie

Kenapa saya WhatsApp beliau? Karena saya berada di situ melalui beliau. Beliau yang memerintahkan saya menjabarkan perintah Pak Presiden.

0 Shares

“Kemudian saya WhatsApp Pak Ateh. Saya menanyakan masalah saya. Beliau jawab ‘Minggu ini belum bisa, mungkin minggu depan Bapak Waka’,” tutur Pusung.

Lebih lanjut dikatakan Pusung, dirinya menerima telepon dari Sekretaris Kabine pada 2 Juni 2026 malam. Dalam percakapan itu, Pusung diberi tahu mengenai berakhirnya tugasnya sebagai Wakil Kepala BGN.

Saat itu, kata Pusung, dirinya sempat mencoba menjelaskan berbagai tudingan yang berkembang merupakan fitnah. Namun, saat itu percakapan terputus. Setelah komunikasi itu, pergantian Pusung diumumkan.

Dalam persidangan, Pusung mengungkap keterlibatannya dalam pembentukan program MBG sejak awal berasal dari arahan Sjafrie. Menurut Pusung, pertama kali dirinya diminta terlibat dalam program tersebut setelah dipanggil Sjafrie pada April 2024.

Dalam suatu pertemuan, kata Pusung, Sjafrie menyampaikan perintah Presiden terpilih Prabowo Subianto agar dirinya menjadi ‘Wakil Makan Siang Gratis’, sementara Burhanuddin Abdullah disebut akan menjadi kepala program.

“Beliau (Sjafrie) langsung menyampaikan, ‘Bapak Pusung, perintah Presiden terpilih’. Saat itu beliau menyebut 08 karena Bapak Prabowo waktu itu masih Menhan. ‘Perintah 08, kamu jadi Wakil Makan Siang Gratis. Kepalanya Bapak Burhanuddin Abdullah’. Itu yang saya dengar dari beliau. Itu perintah. Saya tidak bisa menolak karena saya tentara. Di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” kata dia.

Menurut Pusung, sejak saat itulah dirinya bersama sejumlah pihak mulai merumuskan konsep yang kemudian berkembang menjadi Badan Gizi Nasional. Dikatakan Pusung, posisinya di BGN sejak awal lebih banyak berkaitan dengan perumusan program dan pencarian pola pelaksanaan MBG.

Pusung menyampaikan sejumlah keterangan dalam persidangan untuk memperkuat dalil dalam praperadilan yang diajukannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Melalui permohonan itu, kubu Pusung mempersoalkan prosedur penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga alasan penahanannya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU