“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” ujar jaksa.
Nurman Herin kemudian menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, “Om sudah diterima” kemudian Terdakwa menjawab, “Oh ya sudah, oke”,” ungkap jaksa.
Beberapa hari kemudian Nurman Herin menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Febrie. Penyerahan uang terjadi di rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Nurman Herin melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50.000.000.000 dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa,” ucap Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap penerima lain Febrie yang kemudian disembunyikan atau disamarkan. Tolal penerimaan lain yang disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).
Dugaan TPPU sejak tahun 2020 hingga 2026 itu disebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Ketiga nama tersebut merupakan orang kepercayaan Febrie.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ucap jaksa.
Menurut Jaksa, Febrie dkk kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara. Di antaranya, menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa atas Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



