Polhukam
Dugaan Korupsi Eks Gubernur Nur Alam Terkait Alokasi APBD ke Unsultra Dilaporkan ke KPK
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Nur Alam saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahgunakan kewenangan terkait alokasi anggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Disinyalir dugaan itu tak luput dari konflik kepentingan.
Hal itu diungkapkan Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih saat melaporkan dugaan tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Jumat 8 Mei 2026.
Sebelum mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait alokasi anggaran itu, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan ‘mengambil alih’ aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.
Dimana, diduga Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Padahal, tadinya yayasan tersebut didirikan oleh pemerintah daerah.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ungkap Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Koalisi Sultra mencatat terdapat APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Adapun rinciannya, Rp 9,1 miliar untuk pembangunan gedung Unsultra, serta pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya lebih dari Rp 12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” ungkap dia.
Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Sejumlah dokumen disampaikan Koalisi Sultra Bersih ke KPK untuk melengkapi laporan dugaan korupsi tersebut. Koalisi Sultra Bersih berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, disinyalir dugaan rausah itu merugikan negara sekitar Rp 12.052.951.000.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp 12 miliar lebih,” tegas Aman.
ARTIKEL TERKAIT
- Pemerasan WNA Silmy Karim Dkk, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Selatan Digeledah KPK
- KPK Duga Bos Tambang Orang Dekat Bahlil Lahadalia Terlibat Suap Tambang Malut
- Kembangkan Digitalisasi SPBU Pertamina, PT SGP hingga Anak Usaha Telkom Bakal Disasar KPK
- Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi Unit Bisnis Brantas Abipraya
- 8 Orang Dicokok KPK, Salah Satunya Pejabat Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto