Polhukam

Dianggap Terima Duit Korupsi Tol MBZ, Jaksa Tuntut PT Acset Indonusa Bayar Uang Pengganti Rp 179 Miliar

Ronald Steven
Bagikan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan PT Acset Indonusa terbukti telah bersalah dalam perkara korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5), jaksa menuntut PT Acset Indonesia untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta.

“Menuntut agar terdakwa PT Acset dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Jaksa Widya Sihombing dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.

Apabila PT Acset tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.

Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, maka terdakwa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi.

Selain pidana denda, JPU juga menuntut agar PT Acset dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dinikmati korporasi sejumlah Rp179,99 miliar.

Pembayaran tersebut dengan memperhitungkan harta benda milik PT Acset yang telah disita sejumlah kerugian negara, yang telah disetor dan dititipkan melalui rekening dana sitaan pemerintah.

Jaksa meyakini PT Acset telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni PT Acset tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

Uang diduga diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).

Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, PT Acset terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.

Kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500) Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ARTIKEL TERKAIT