Untuk program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), misalnya, proses pemutakhiran dapat dipercepat.
“Secara umum pemutakhiran dilakukan triwulanan. Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam,” terang Budi.
BPS Ingatkan Akurasi Data
BPS menyadari kesalahan dalam data sosial ekonomi dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Karena itu, BPS bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah terus melakukan verifikasi, validasi serta pemutakhiran data secara berkala.
“Kami sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan. Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,” tutup Budi.




