Polhukam
BGN Cabut Aturan Pemindahan Penerima MBG, Sudaryono Soroti Kasus Keracunan Karo
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap kecamatan.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap kasus keracunan massal di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sudaryono menilai salah satu persoalan yang terjadi adalah adanya pemindahan penerima manfaat antardapur tanpa koordinasi dengan BGN Pusat maupun Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam rapat melalui Zoom Meeting bersama para mitra dapur MBG.
“Pernah oleh pimpinan yang lama telah keluar surat edaran tentang pemerataan penerima manfaat yang bisa disesuaikan di level kecamatan. SE Nomor 3 Tahun 2025 tentang sinkronisasi data penerima manfaat makan bergizi gratis di setiap kecamatan, maka surat edaran ini saya nyatakan dicabut,” kata Sudaryono, Minggu (6/2026).
Dengan pencabutan SE tersebut, Sudaryono menegaskan tidak ada lagi kewenangan di tingkat koordinator kecamatan (korcam) untuk memindahkan atau menggeser penerima manfaat dari satu SPPG ke SPPG lainnya secara sepihak.
Menurut dia, data penerima manfaat nantinya harus mengacu pada surat ketetapan yang ditetapkan BGN untuk masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi tidak ada lagi kemudian korcam itu kemudian bisa mindai-mindahin,” tegasnya.
Pemindahan Penerima Dinilai Picu Masalah di Karo
Sudaryono menjelaskan, hasil evaluasi terhadap kasus keracunan di Karo menunjukkan adanya persoalan kapasitas dapur yang tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Ia menyebut sebuah dapur dengan kapasitas terbatas tiba-tiba menerima tambahan penerima manfaat dari dapur lain tanpa sepengetahuan BGN Pusat maupun KPPG.
Akibat perubahan tersebut, menurut Sudaryono, kapasitas penyimpanan bahan pangan di dapur tidak lagi memadai. Ia mencontohkan ikan yang seharusnya disimpan dalam freezer justru diletakkan di luar karena kapasitas freezer tidak mencukupi.
“Keracunan di Karo itu terjadi karena itu. Kenapa? Karena dapurnya kapasitas kecil, tiba-tiba dia mengambil tambahan penerima manfaat dari dapur lain tanpa sepengetahuan dari BGN Pusat atau tanpa sepengetahuan KPPG,” ujarnya.
“Main pindah-pindah sendiri, akhirnya kapasitas dapurnya enggak sesuai, ikannya disimpan, itu tidak cukup di freezernya, ditaruh di luar sehingga mengakibatkan keracunan massal,” lanjut Sudaryono.
Ia menegaskan, perubahan jumlah penerima manfaat bukan persoalan administratif semata. Penambahan penerima akan berdampak langsung terhadap kemampuan dapur dalam mengolah, menyimpan dan mendistribusikan makanan.
“Coba bayangkan, kau bikin sakit orang dengan kelalaian-kelalaian seperti ini,” tegasnya.
Penerima Manfaat Harus Berdasarkan Ketetapan BGN
Sudaryono kemudian meminta seluruh kepala dapur menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran SPPG.
ARTIKEL TERKAIT
- Megawati Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Beberkan Komunikasi & Hubungannya dengan Menhan Sjafrie
- BGN Bantah Isu SPPG Raup Cuan Rp1,8 Miliar dari MBG
- Zulhas Sebut Banyak SPPG Langgar Aturan Soal Pengambilan Bahan Baku
- Dadan BGN Sebut Banyak Anak Putus Sekolah Karena Orangtua Tak Mampu Kasih Uang Jajan