Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Viral Emak-emak Pengendara Motor di Jalan Tol Angke, Kini Terancam Pidana

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Beberapa hari lalu, video “Emak-emak” dengan santai mengendarai motor memasuki tol angke viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @cetul.22 itu, perempuan pengendara motor tersebut tampak dengan santai ‘nge-tap’ kartu uang elektronik sebelum memasuki jalan tol dengan santai.
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan peristiwa itu terjadi di Gerbang GT Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.01 WIB.
“Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1,” kata Bismarck.

Bismark menambahkan, petugasnya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas peristiwa tersebut. Termasuk, menelusuri soal aturan yang kemungkinan dilanggar oleh pemotor.
“Sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut,” ucap Bismarck.
Sementara itu, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menyebutkan, berdasarkan aturan, ruas jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bambang mengatakan, pemotor yang melintas di ruas jalan tol itu bisa dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dimana dalam aturan tersebut pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp. 3 juta.
Selain itu, merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar juga diberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada,” ucap Bambang.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah juga menampaikan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan pemotor yang masuk dan melintas di ruas jalan tol. Terlebih peraturan mengenai dilarangnya pengguna roda dua di jalan tol adalah untuk keselamatan pengendara sendiri.
“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” jelas Nasrullah. (Mhd)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral