Titi Anggraini Ingatkan Kepala Desa Bisa Kena Pidana Jika Berpolitik Praktis

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, seharusnya para Kepala Desa dan perangkat desa paham bahwa jabatan Presiden 3 periode melanggar konstitusi.

Sehingga apapun yang melanggar konstitusi, maka seharusnya mereka hindari, bukan malah ikut menikmati euforianya.

- Advertisement -

“Kepala desa mestinya paham bahwa presiden 3 periode selain tidak sejalan dengan konstitusi, juga merupakan isu politik yang mestinya mereka jauhi,” kata Titi, Senin (4/4).

Kemudian, Titi juga mengingatkan kepada para kepala desa bahwa sikapnya berkecimpung di dalam politik praktis memiliki konsekuensi pidana.

- Advertisement -

“Di pemilu atau pilkada saja kalau kepala desa berpihak ada pasal pidananya. Lah apalagi ini saat menjabat kok bicara politik praktis di luar tugasnya,” tuturnya.

Hal ini disampaikan Titi untuk merespon sikap APDESI yang menyatakan mendukung Presiden 3 Periode dalam acara Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan Jakarta.

Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Berpolitik Praktis

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan ; bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kemudian, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Dan pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru