JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota mereka yang kedapatan membawa senjata api atau peluru tajam saat aksi demonstrasi berlangsung.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setiap anggota yang melanggar aturan menerima konsekuensinya, yakni mendapat hukuman tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas, ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda,” kata Dedi, Kamis (3/3).
Dedi menegaskan, anggota dilarang membawa senpi dan peluru tajam sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.
“Sesuai dengan operasional prosedur, bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa oleh seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” tukasnya.
Dedi kemudian juga meminta seluruh Kapolres dan Kapolda menekankan hal tersebut ke bawahannya. Agar peristiwa-peristiwa pidana akibat melanggar SOP oleh anggota saat mengamankan demo tidak terulang.
“Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” pungkasnya.

