JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi telah menangkap penjual senjata api (senpi) kepada pengemudi mobil Fortuner ‘koboi’ M Farid Andika (MFA).
“Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Ini pengembangan dari Saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Yusri menuturkan, dua senjata api yang dimiliki oleh Farid Andika dibeli dari sosok AM alias S dengan transaksi secara langsung.
“Beli langsung, ketemu langsung. Makanya masih kita dalami,” imbuh Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menangkap penjual senjata api kepada Farid Andika, polisi mengungkap alasan pelaku menodongkan pistolnya di lokasi. Kepada polisi, Farid Andika mengaku takut setelah dikerubungi warga sekitar.
Pelaku menyebut saat itu mobilnya pun sempat dipukul oleh seorang warga. Rasa takut itulah yang akhirnya membuat Farid Andika mengeluarkan senjata api yang saat itu berada di mobilnya.
“Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut,” pungkas Yusri.