Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mendesak kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidikan diminta dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali operasi, pemberi perintah, hingga sumber pendanaannya.
Iwan menilai bahwa penetapan tiga tersangka oleh Polri harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik operasi penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor politik dan pemodal.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa yang memerintahkan penyadapan, pihak yang membiayai, penyedia perangkat teknologi, hingga pihak yang menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan.
“Jangan sampai penyidikan ini hanya berhenti pada tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik berhak tahu siapa yang mendanai operasi ini, siapa yang memerintahkan, siapa yang berada di belakangnya, serta apakah ada aktor politik yang ikut terlibat. Kalau memang ada, harus diungkap secara terang benderang dan diproses sesuai hukum,” tegas Iwan dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan juga menyangkut hak privasi dan perlindungan data pribadi warga negara.
Iwan menilai, pengusutan perkara tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan masyarakat secara luas. Sebab, apabila dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara dapat terjadi, masyarakat biasa juga berpotensi menghadapi ancaman serupa.
“Kalau seorang presiden saja bisa menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, bagaimana dengan masyarakat biasa? Karena itu, persoalan ini harus dilihat lebih luas. Ini bukan semata-mata soal Presiden Prabowo, tetapi soal perlindungan hak privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang bisa seenaknya mengintip, merekam, atau mengambil informasi pribadi seseorang di luar ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain menelusuri pihak yang diduga berada di balik operasi, Iwan meminta penyidik mendalami penggunaan teknologi dan infrastruktur yang memungkinkan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap jenis perangkat yang digunakan, asal pengadaan teknologi, penyedia perangkat, operator yang menjalankan penyadapan, hingga aliran informasi hasil penyadapan.
“Aparat perlu mengungkap instrumen teknologi apa yang digunakan, dari mana perangkat itu diperoleh, apakah dibeli dari luar negeri, siapa penyedianya, siapa operator lapangan yang mengeksekusi, dan ke mana hasil penyadapan itu disalurkan. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan ada bagian dari jaringan ini yang luput dari pemeriksaan,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila penyidikan hanya menyentuh pelaku teknis tanpa mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali dan sumber pendanaan, jaringan serupa berpotensi kembali beroperasi.
“Kalau jaringannya tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya, para pemain bayangan ini hanya membutuhkan waktu untuk berkonsolidasi ulang, menunggu badai reda, kemudian mencari pion-pion baru untuk melanjutkan permainan kotor mereka. Itu yang harus dicegah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Iwan meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari kalangan profesional, pengusaha, maupun aktor politik, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!