Ketua Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada jajaran Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum terkait dugaan kasus penyadapan yang menjadi perhatian publik.
Kelrey menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari proses pembenahan dan pembersihan institusi Polri dari praktik kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum internal dan berpotensi merusak marwah kepolisian.
“Saya menyampaikan apresiasi dan hormat kepada seluruh anggota Polri, khususnya Bareskrim Polri. Ini merupakan langkah penting untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Kelrey, Selasa (3/11/2026).
Ia berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tidak berhenti melakukan pembenahan di tingkat Mabes Polri, tetapi juga memperluas pembersihan internal hingga seluruh Polda di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan segelintir oknum merusak nama baik institusi Polri. Bersihkan sampai ke daerah. Kami ingin Polri semakin profesional, berintegritas, dan kembali mendapatkan kepercayaan rakyat,” tegas Kelrey.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Bareskrim Polri telah menyampaikan konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan penyadapan yang dilakukan jenderal polisi aktif kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
1. LSP: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan).
2. ASN: Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri).
3. EH: Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
4. SU: Irjen Pol Slamet Uliandi.Baca Isu Politik
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, penyadapan diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!