Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!