HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Ketua Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur mengklaim USD 500 ribu yang telah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan uang simpan pribadinya. Uang itu juga diklaim tak terkait keuntungan yang diperoleh PT Maktour atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Kalau lihat serinya mungkin 4-5 tahun sebelumnya. Sangat mudah karena itu dana saya pastikan itu 4-5 tahun sebelumnya. Bisa dilihat dari serinya dan bisa dikonfirmasi ke bank. Sangat mudah karena itu saya yakin itu selamanya kalau saya punya simpanan itu pasti saya apa namanya, seris. Sama sekali tidak (keuntungan pelaksanaan ibadah haji yang dikelola PT Maktour),” kata Fuad saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Fuad dirinya sejak kecil selalu menyimpan uang. Semua uang yang disimpannya, kata Fuad, dipersiapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Selamanya saya simpan Dolar harus ada. Karena kalau tiba-tiba saya harus ke luar negeri, apa semua, saya harus ada persiapan,” ujar Fuad.
Dalam kesaksiannya, Fuad mengaku mempercayakan urusan teknis penyelenggaraan kegiatan korporasi PT Maktour kepada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. “Kalau masalah teknis, saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan apa semua saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adham,” ucap Fuad.
Jaksa penuntut umum KPK kemudian mendalami Fuad soal dugaan Ismail memberikan uang ke sejumlah pihak di Kementerian Agama terkait penyelenggaraan Haji. Fuad mengaku tidak pernah dilaporkan atau diceritakan oleh Ismail terkait hal itu.
“Apakah Bapak dilaporkan, diceritakan bahwa Pak Ismail Adham pernah memberikan beberapa uang kepada beberapa orang di lingkungan Kementerian Agama?. Tidak ada laporan kepada Bapak?,” tanya Jaksa.
“Sama sekali tidak. Tidak ada,” jawab Fuad.
“Dari sisi akuntansi Bapak tidak dilaporkan?,” tanya Jaksa.
“Tidak ada sama sekali,” jawab Fuad.
Fuad kembali menekankan tak pernah menerima laporan dari Ismail terkait dugaan pemberian uang. Menurut Fuad, dirinya mengetahui dugaan itu ketika kasus Haji telah mencuat ke publik.
“Saya baru bisa tahu ketika disampaikan apa lagi namanya, sudah heboh-heboh, saya mempertanyakan. Pertama, dia masih tidak mau terbuka, tapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana,” kata Fuad.
Fuad meruapakan satu dari delapan orang yang dihadirkan bersaksi untuk empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi yang merugikan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



