HOLOPIS.COM, JAKARTA—Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi tidak hanya membahas penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan perubahan struktur pemerintahan Jakarta, termasuk pembentukan DPRD tingkat kota dan pemilihan wali kota secara langsung oleh rakyat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ perlu melihat perkembangan politik dan pemerintahan di setiap kota madya. Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD DKI yang saat ini menjadi salah satu usulan DPRD Jakarta.
“Perkembangan daripada kursi, perlu dipertimbangkan juga untuk bagaimana perkembangan tentang pertumbuhan politik yang ada di setiap kota madya,” kata Bob Hasan saat doorstop di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Bob menyebut keberadaan DPRD tingkat kota dapat menjadi bagian dari pembahasan apabila revisi UU DKJ dilakukan. Menurutnya, pembentukan lembaga legislatif di tingkat kota juga dapat beriringan dengan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di Jakarta.
“Boleh jadi bahwa DPRD provinsi dalam hal ini harus disertai dengan juga DPRD kabupaten atau kota. Dan kalau bilamana ada yang namanya DPRD kota, maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya wali kota atau kota madya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Bob menilai revisi UU DKJ perlu melihat persoalan Jakarta secara lebih menyeluruh. Ia mengatakan masih terdapat sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kekosongan dalam pengaturan hukum.
“Ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.
Ia kemudian menyoroti posisi wali kota dan keberadaan DPRD kota di Jakarta yang berbeda dengan daerah lain.
“Kok bisa di Daerah Khusus Jakarta yang sampai pada hari ini, ya, wali kotanya tidak dipilih, kok bisa tidak ada DPRD kabupaten, kok bisa,” ujar Bob.



