UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Minta Hak Rakyat Marginal Jadi Prioritas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – UU Reforma Agraria resmi disahkan DPR. KPA mengingatkan agar aturan baru ini benar-benar berpihak pada petani, masyarakat adat, buruh, dan rakyat miskin.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Pengesahan ini langsung mendapat sorotan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang meminta pemerintah memastikan hak rakyat menjadi prioritas dalam pelaksanaan aturan tersebut.

KPA menilai pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebagai produk hukum.

Aturan tersebut harus mampu memberikan perubahan nyata bagi kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan penguasaan tanah dan konflik agraria, mulai dari petani kecil, petani tak bertanah, masyarakat adat, buruh, nelayan hingga masyarakat miskin.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, momentum pengesahan UU tersebut semakin penting karena bertepatan dengan sehari sebelum Hari Tani Nasional 2026 yang diperingati pada 24 September.

Menurut Dewi, UU tersebut baru bisa disebut menjadi “kado” bagi rakyat apabila mampu menghadirkan mekanisme yang konkret untuk menyelesaikan persoalan agraria sekaligus memulihkan hak masyarakat.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan,” ujar Dewi.

KPA juga menilai perlindungan harus mencakup kelompok masyarakat lainnya.

Nelayan kampung dan wilayah tangkapnya, misalnya, perlu mendapatkan perlindungan.

Sementara perempuan di desa maupun kota harus memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh hak atas tanah.

Begitu pula buruh di desa dan kota yang diharapkan memperoleh akses terhadap tanah atau permukiman yang layak.

“Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” kata Dewi.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU