HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan menduduki jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, salah satu perusahaan dalam grup Pelindo.
Pengangkatan tersebut disebut berlangsung pada 25 Juni 2026 melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Informasi itu disampaikan Monitor Indonesia berdasarkan dokumen keputusan pemegang saham yang diperolehnya. Dalam laporan tersebut, pengangkatan Silfester tercantum dalam keputusan bernomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
Keputusan tersebut juga disebut memuat pemberhentian dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Dengan demikian, apabila dokumen tersebut terkonfirmasi, Silfester kini tercatat menduduki posisi komisaris independen di perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN bidang kepelabuhanan.
Sebelumnya Menjabat Komisaris Independen ID FOOD
Pengangkatan di Pelindo Jasa Maritim menambah daftar jabatan Silfester di lingkungan perusahaan milik negara.
Sebelumnya, Silfester Matutina telah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), yang dikenal sebagai ID FOOD.
Laporan Manajemen PT RNI tahun 2025 mencantumkan nama Silfester dalam susunan Dewan Komisaris perusahaan tersebut.
Dokumen yang dipublikasikan melalui laman resmi ID FOOD itu juga mencantumkan Hendaram Marantoko sebagai Komisaris Independen.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia, Silfester tercatat pernah atau masih menduduki jabatan komisaris independen di dua perusahaan dalam lingkungan BUMN, yakni RNI/ID FOOD dan PT Pelindo Jasa Maritim.
Namun, status terkini jabatan Silfester di ID FOOD setelah pengangkatan di Pelindo Jasa Maritim perlu dipastikan melalui dokumen perusahaan terbaru.
Dibayangi Putusan Pidana Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Pengangkatan Silfester di Pelindo Jasa Maritim juga menjadi perhatian karena rekam jejak perkara pidana yang pernah menjeratnya.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester Matutina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester.
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada 20 Mei 2019.




