Buka Peluang Jerat Summarecon Tersangka, KPK Dalami Unsur Perbuatan Melawan Hukum Korporasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk berpeluang dijerat oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan korporasi akan didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan.

“Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan. Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 15 September 2026 malam.

Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR). Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut oprasi tangkap (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut. Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” ungkap Taufik.

Taufik mengakui, Summarecon bukan kali ini saja tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK. Sebelumnya, Summarecon pada tahun 2022 lalu ikut tersangkut dalam perkara terkait kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Yogja ya, kalau tidak salah,” tutur Taufik.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU