HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu. Salah satunya terkait dugaan korupsi pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan sejumlah perbuatan melawan hukum di Pemkot Bengkulu melibatkan penyelenggara negara (PN) setempat dan pihak swasta. Proyek IPAL diketahui dalam ruang lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah,” ucap Budi seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/8/2026).
Dugaan rasuah pada proyek IPAL didalami penyidik dengan memeriksa Noprisman selaku Kadis PUPR Kota Bengkulu pada Senin, 3 Agustus 2026. “Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” ujar Budi.
Selain proyek di Dinas PUPR, dugaan rasuah juga terjadi dalam proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada akhir Juli lalu.
Di antara lokasi yang digeledah adalah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu. Penyidik menyita uang senilai Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” kata ucap Budi.
Pengusutan dugaan rasauah yang melibatkan penyelenggara negara di Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Ia sebelumnya dijerat sebagai tersangka bersama-sama sejumlah pihak lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain Muhammad Fikri Thobari, pihak lain yang dijerat adalah Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
“Penyidik melakukan pengembangan karena dalam proses atau perkembangan penyidikan perkara Rejang Lebong penyidik mendapatkan adanya dugaan pemberian lain yang diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta. Dari pemberian tersebut penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu dimana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu. Oleh karena itu kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN di Kota Bengkulu,” tandas Budi.



