HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan korupsi program sosial (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (HG). Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Melissa B Darban (MLS) pada hari ini, Senin (6/7/2026).
Melissa yang disebut-sebut istri Kapolsek Dampit, AKP Kevin Ibrahim, diperiksa dalam kapaitansya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. “Penyidik mendalami keterangan Ybs (saksi Melissa B Darban) terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG (Heri Gunawan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya Budi saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka Heri Gunawan. Saat dipanggil pada Selasa 30 Juni 2026, Melissa tak hadir alias mangkir. Melissa B sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Adapun Hergun, sapaan Heri Gunawan, sebelumnya dijerat atas kasus ini dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Heri Gunawan juga juga dijerat atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Kemudian, Hergun diduga meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Dari dana dari rekening penampung, politikus dengan Dapil Sukabumi itu diduga menggunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan roda empat, pembangunan rumah makan, hingga pengelolaan outlet minuman.
Heri Gunawan dijerat sebagai tersangka bersama-sama Satori (ST) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Politikus NasDem asal Cirebon yang terpilih kembali menjadi Legislator Senayan periode 2024-2029 itu diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Satori juga dijerat atas dugaan TPPU. Satori diduga melakukan pencucian uang dari seluruh uang yang diterima dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Di antaranya untuk pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga deposito.
Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Modusnya diduga dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat keduanya dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Pengumuman tersangka Hergun dan Satori dilakukan KPK sejak Agustus 2025. Namun hingga kini kedua legislator Senayan itu belum juga ditahan.


