ICW Laporkan Nanik S Deyang ke Ombudsman Gegara Rangkap Jabatan di Pertamina

1 Shares

JAKARTA – Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Wana Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deang ke Ombudsman RI terkait dengan rangkap jabatan di BUMN sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero).

Pelaporan ini menurutnya penting untuk memastikan tata kelola BGN dalam kaitan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar dilakukan perbaikan secara menyeluruh. Sementara upaya itu akan sulit tercapai jika Kepala BGN tak bisa konsentrasi dengan lembaganya karena menjadi komisaris BUMN.

“Jika pemerintah menolak penghentian program MBG yang bermasalah, maka pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Wana dalam keterangan persnya, Sabtu (2/7/2026).

ICW juga menyoroti konsekuensi hukum dari dugaan pelanggaran tersebut. Dalam Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik, pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

Wana Alamsyah
Peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Lebih lanjut, ICW menilai rangkap jabatan pimpinan BGN juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

“Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas setara menteri dan wakil menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda,” kata Wana.

- Advertisement -

Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan para pejabat yang rangkap jabatan. ICW juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto karena dinilai membiarkan praktik tersebut berlangsung di tubuh BGN.

“Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wana.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU