Komisi IX DPR Minta Pajak Pencairan JHT Dievaluasi, Nilai Berpotensi Membebani Pekerja

0 Shares

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah meninjau kembali kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai di atas Rp50 juta.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi perlindungan sosial, terutama di tengah kondisi ketenagakerjaan yang masih dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nurhadi berpandangan dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan milik pekerja yang dihimpun selama masa bekerja sebagai bekal ketika memasuki masa pensiun, kehilangan pekerjaan, maupun menghadapi situasi darurat. Karena itu, ia menilai pengenaan pajak terhadap manfaat JHT harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pekerja.

“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” ujar Nurhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu juga menyoroti kondisi dunia kerja yang dinilainya masih belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, ancaman PHK di sejumlah sektor seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hak-hak pekerja.

“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” tegasnya.

- Advertisement -

Nurhadi berpendapat pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebankan pekerja. Ia menyarankan optimalisasi penerimaan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembenahan administrasi perpajakan, penindakan terhadap praktik penghindaran pajak, hingga memaksimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital dan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami di Komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak mengurangi tujuan utama penyelenggaraan program jaminan sosial, yakni memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi pekerja ketika sudah tidak lagi memperoleh penghasilan.

Ia pun meminta pemerintah melibatkan DPR, organisasi buruh, kalangan pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pembahasan kebijakan perpajakan JHT agar menghasilkan formulasi yang adil bagi semua pihak.

“Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU