HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) Yoki Firnandi berharap putusan kasus korupsi tata kelola migas di tingkat banding akan lebih adil. Sebab, sejumlah fakta persidangan tidak membuktikan adanya tindak pidana rasuah yang dilakukan Yoki.
Demikian diungkapkan kuasa Hukum Yoki Firnandi, Dion Pongkar sekaligus menanggapi penundaan putusan banding yang harusnya dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Dion berharap majelis hakim dapat mencermati seluruh fakta persidangan secara lebih menyeluruh.
“Ya majelis membutuhkan waktu lagi untuk bermusyawarah, sehingga putusan Pak Yoki ditunda. Kita berpikir positif saja, mudah-mudahan dengan makin banyaknya waktu yang dipergunakan, Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih fakta-fakta persidangan,” kata Dion dalam keterangnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
Yoki optimis kliennya akan bebas pada proses hukum tingkat banding, lantaran seluruh fakta persidangan tidak membuktikan adanya tindak pidana rasuah. “Karena di dalam fakta persidangan itu sudah jelas bahwa tidak ada satu pun kesalahan yang dilakukan oleh Pak Yoki,” ditegaakan Dion.
Selain tak ada perbuatan melawan hukum, kata Dion, kliennya juga sama sekali tak menerima uang saat menjalankan tugasnya sebagai Direktur, baik di Kilang Pertamina Internasional maupun di Pertamina International Shipping.
Selain itu, keterangan para saksi selama persidangan memperlihatkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Yoki bukan keputusan pribadi. Tetapi, kata Dion, merupakan bagian dari proses bisnis dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Tidak ada satu pun perbuatan melawan hukum, apalagi tidak ada penerimaan uang sama sekali pada saat Pak Yoki menjalankan tugasnya sebagai Direktur, baik di Kilang Pertamina Internasional maupun di Pertamina International Shipping,” ucap Dion.
Lebih lanjut dikatakan Dion, fakta persidangan juga menunjukkan keputusan operasional dipengaruhi berbagai kondisi saat itu. Yakni, mulai dari pandemi COVID-19, perubahan kebutuhan energi, hingga upaya menjaga pasokan dan distribusi.
Dion kembali menekankan, tidak ada bukti yang menunjukkan Yoki memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipersoalkan. Sebaliknya, kata Dion, kinerja kliennya justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
“Mudah-mudahan hakim juga melihat bahwa kinerja Pak Yoki ini sangat bagus, memberikan keuntungan yang sangat besar kepada Pertamina. Itu juga harus menjadi bahan pertimbangan. Tidak mungkin seseorang dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi memberi keuntungan yang sangat besar kepada Pertamina,” tutur Dion.
Atas dasar itu, Dion menyatakan pihaknya tetap optimistis Yoki seharusnya dibebaskan. “Kita selalu yakin bahwa kita seharusnya dibebaskan. Karena kita sudah mengikuti proses persidangan yang sangat panjang, kita sudah bedah semua alat buktinya, tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsi. Sehingga Pak Yoki ini harusnya dibebaskan,” tandas Dion.

