HOLOPIS.COM, JAKARTA – Profit atau keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Proyek bernilai Rp 151 miliar yang berujung rasuah itu dikerjakan dengan skema KSO (Kerja Sama Operasi) PT Abipraya – Jaya Abadi.
Pendalaman profit itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Syarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab. Lamongan, dimana pengerjaannya melalui KSO,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
KPK sebelumnya menyebut terpilihnya konsorsium perusahaan PT Abipraya – Jaya Abadi sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 diduga hanya formalitas belaka. Sebab, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp 151 miliar itu adalah PT Agung Pradana Putra.
PT Agung Pradana Putra merupakan perusahaan Ahmad Abdillah bernaung. Adapun Abdillah merupakan satu dari empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun tiga pihak lainnya yakni, Mokh Sukiman (SKM) selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 – 2019; dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Terpisah, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perhitungan dugaan kerugian negara atas kasus ini telah diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp 35,7 miliar. Sebab, itu keterangan para saksi, termasuk Syarif dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Hasil PKN dari BPK sudah keluar, sehingga saksi-saksi ini mengonfirmasi fakta-fakta yang berkembang dari hasil laporan PKN pembangunan Pemkab Lamongan,” ujar Taufik.
Selain mengonfirmasi fakta-fakta yang berkembang, pemeriksaan saksi dilakukan terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) atas kasus ini. Kemudian, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum pelimpahan penuntutan. Mengingat, perkara tersebut telah disidik sejak September 2023.
“Pemanggilan saksi-saksi ini juga difokuskan kepada asset recovery. Jadi ketika proses penyidikannya sudah ke tahap pemberkasan gitu ya, itu tim penyidik juga lebih akan difokuskan selain ke pemenuhan unsur-unsur alat bukti di pemenuhan unsur pasalnya, dan juga untuk bagaimana aset recovery ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu kemudian dikembalikan ke negara,” ucap Taufik.
Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut. Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat (12/6/2026). KPK menduga para tersangka turut menikmati aliran uang hasil perbuatan melawan hukum.
Dalam konstruksi perkara, salah satu tersangka Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya – Jaya Abadi KSO. Dalam konstruksi juga disebutkan proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Selain itu, dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, lembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 itu mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

