HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian atau yang akrab disapa Mas Kawe, menilai sudah saatnya Indonesia memiliki aturan yang lebih tegas terhadap perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Tanah Air.
Menurutnya, perusahaan digital global tidak seharusnya hanya menikmati besarnya pasar Indonesia dan memanfaatkan jaringan telekomunikasi nasional tanpa memberikan kontribusi yang seimbang kepada negara.
Pernyataan itu disampaikan Mas Kawe saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, beserta jajaran subholding Telkom, Rabu (24/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Kawendra menilai Indonesia masih terlalu longgar dalam mengatur perusahaan OTT yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi milik operator nasional.
Padahal, menurutnya, sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan digital ikut berkontribusi terhadap penyelenggara jaringan.
“Kalau kita mau bicara benchmark, seperti Korea Selatan yang mana OTT itu wajib membayar network usage fee ke operator lokal. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka juga tunduk sekali dengan regulasi. Ibu sebagai pimpinan bisa diskusi dengan Komdigi kalau memang perlu regulasi yang diperlukan,” katanya.
Selain itu, Mas Kawe juga menyoroti besarnya potensi ekonomi digital Indonesia yang belum sebanding dengan penerimaan negara dari sektor pajak digital.
“Dari Rp1.350 triliun, pajak digital kita hanya Rp32 sekian triliun. Berarti hanya 0,27 persen, satu persen saja tidak sampai,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia perlu memiliki kebijakan yang mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sekaligus memastikan manfaat ekonomi digital benar-benar dirasakan oleh negara dan masyarakat.
“Masa kita rela? Telkom dengan seluruh anak perusahaannya dimanfaatkan begitu saja. Kita harus cari formula yang betul-betul berkeadilan supaya kontribusinya jelas untuk Indonesia,” tegasnya.
Mas Kawe juga mengingatkan bahwa perusahaan OTT yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia semestinya tidak hanya menikmati peluang bisnis, tetapi juga menjalankan seluruh kewajiban yang berlaku.
“Jangan hanya sekadar memanfaatkan market kita, tapi kewajibannya tidak mau diikuti,” pungkas Kawendra.


