HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik telah melaporkan progres pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan itu nantinya akan disandingkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan guna menentukan tindaklanjut atau pengembangan perkara, termasuk menjerat pihak lain.
“Jadi untuk update-nya perkara BC, kita tim penyidik sudah membuatkan laporan-laporan kepada pimpinan, nanti juga akan ditentukan bagaimana proses baik terkait fakta persidangan dari tim JPU maupun dengan hasil penyidikan yang sudah dituntaskan oleh tim penyidik. Apakah nanti itu akan diteruskan ke pengembangan penyidikan-penyidikan dengan tersangka-tersangka yang lain ataukah seperti apa,” ucap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
Itu disampaikan Taufik menyusul telah rampungnya proses penyidikan sejumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini. Adapun para pihak yang proses penyidikannya rampung yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
Penyusunan dakwaan tiga eks Pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga menerima suap terkait importasi barang itu juga telah diselesaikan tim penutut umum KPK. Bahkan, berkas dakwaan dan perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya saat ini sedang menunggu sidang perdana.
Selain tiga nama diatas, proses penyidikan Budiman Bayu Prasojo selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga telah rampung. Sama seperti Rizal Dkk, berkas dakwaan dan perkara Budiman Bayu Prasojo akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Sebelumnya penyidik KPK telah lebih dahulu menyelesaikan proses penyidikan tiga petinggi Blueray Cargo, John Field, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Selain didakwa sebagai pihak pemberi suap, ketiganya juga telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ketiganya kini sedang menunggu vonis majelis hakim.
Dalam rangkaian persidangan John Field Dkk, terungkap sejumlah fakta keterlibatan para pihak dan aliran uang. Salah satunya, Ahmad Dedi selaku mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang disebut menerima Rp 30 miliar dari Blueray.
Dalam persidangan John Field Dkk, nama Djaka Budhi juga berulang kali muncul. Djaka Budhi bahkan disebut turut menerima aliran uang dengan total senilai Rp 21 miliar.
Tak hanya itu, mencuat juga fakta adanya setoran rutin dari Blueray Cargo kepada sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melalui forum ekspos atau gelar perkara, temuan serta bukti dalam proses penyidikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan akan dirumuskan guna tindaklanjut pengusutan perkara tersebut. Pimpinan KPK disebut turut berandil atas kelanjutan atau pengembangan kasus tersebut. Terlebih, masih ada pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Itu nanti menunggu baik hasil laporan tim penyidik yang disampaikan ke pimpinan untuk dilakukan ekspose maupun fakta-fakta di persidangan menunggu laporan dari tim JPU,” tandas Taufik.

