Heboh! Beredar Skema Gerai KDMP, Hasil Penjualan Disebut Disetor ke Agrinas, Netizen Langsung Bereaksi

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Dokumen viral soal gerai KDMP bikin heboh. Benarkah pengurus Kopdes tak dilibatkan dalam pengelolaan?

Perbincangan mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali memanas di media sosial.

Kali ini, yang menjadi sorotan adalah beredarnya sebuah dokumen yang diklaim memuat alur distribusi barang dan mekanisme pengelolaan hasil penjualan produk di salah satu gerai KDMP.

Dokumen tersebut viral setelah diunggah akun X @lambesahamjja pada Sabtu (27/6/2026).

Isinya memuat sejumlah poin yang diklaim menggambarkan pola operasional Gerai KDMP Nglawak, termasuk pembagian tugas antara Agrinas, Babinsa, dan pengurus koperasi.

Unggahan itu dengan cepat menyebar luas dan telah dilihat lebih dari 125 ribu kali.

- Advertisement -

Beragam komentar bermunculan, mulai dari yang mempertanyakan keabsahan dokumen hingga yang meminta pemerintah segera memberikan penjelasan agar polemik tidak semakin berkembang.

Dalam dokumen yang beredar disebutkan bahwa proses distribusi barang dagangan ke gerai dilakukan melalui koordinasi dengan Babinsa.

Setelah barang berada di gerai, hasil penjualan disebut diambil secara berkala, yakni setiap dua hari sekali, oleh petugas atau person in charge (PIC) dari Agrinas.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa komunikasi sehari-hari terkait operasional gerai berlangsung antara pegawai Agrinas yang ditempatkan di lokasi, Babinsa, serta petugas pengambil hasil penjualan.

Sementara itu, pengurus koperasi diklaim tidak ikut terlibat dalam proses tersebut.

Poin lain yang turut menjadi perhatian adalah mengenai produk UMKM.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa produk lokal tetap diperbolehkan dipasarkan di gerai KDMP.

Namun, hasil penjualannya disebut harus dilaporkan dan disetorkan terlebih dahulu kepada Agrinas.

Selanjutnya, pembayaran kepada pelaku UMKM disebut menunggu proses dari pihak Agrinas.

Selain itu, dokumen tersebut juga mengklaim bahwa sejak Gerai KDMP Nglawak diresmikan Presiden pada 16 Mei 2026 hingga pertengahan Juni, belum ada lagi pengiriman barang dagangan.

Akibatnya, sebagian rak penjualan disebut mulai kosong.

Dalam dokumen itu disebutkan kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum tuntasnya pembayaran kepada pemasok.

Masih dalam dokumen yang sama, muncul pula informasi bahwa pengurus KDMP Nglawak dikabarkan mempertimbangkan mengembalikan simpanan anggota koperasi.

Alasannya, mereka disebut belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Narasi yang beredar juga menyebut pengurus koperasi sempat mempertanyakan informasi yang diperoleh saat berdiskusi dengan staf dinas koperasi pada 10 Juni 2026.

Dalam narasi tersebut diklaim bahwa hasil penjualan gerai disetorkan kepada Agrinas melalui Babinsa tanpa melibatkan pengurus koperasi.

Klaim-klaim dalam dokumen tersebut sontak memicu diskusi panjang di media sosial.

Sejumlah warganet mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan stok barang maupun pencatatan keuangan apabila pengurus koperasi memang tidak dilibatkan.

“Gila, kayak diperbudak kerjanya. Babinsa dan Agrinas yang ngurus barang dan hasil, lah pengurusnya buat apa? Kalau ada selisih penjualan, nasib pengurus bagaimana?” tulis akun X @adityagraha6.

Komentar lain datang dari akun @faujihanna yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan.

“Sakit jiwa! Ini bakal aman nggak? Yakin nggak akan ditilap duitnya? Masa pengurus nggak dilibatkan, terus hitungan barang terjual, stok, dan lain-lainnya bagaimana? Siapa yang hitung?” tulisnya.

Sementara itu, akun @thruvsh menyoroti mekanisme penjualan produk UMKM yang disebut harus melalui Agrinas.

“Baca nomor 4: UMKM boleh dijual di gerai tapi hasil penjualannya disetor ke Agrinas? M-maksud?” tulis akun tersebut.

Meski ramai diperbincangkan, isi dokumen yang beredar di media sosial tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Agrinas, pengelola KDMP, maupun instansi pemerintah terkait yang memberikan penjelasan mengenai dokumen tersebut ataupun mekanisme operasional Gerai KDMP sebagaimana yang beredar di media sosial.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU