HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Maria, hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan perlindungan bagi perempuan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam upaya memberikan perlindungan yang merata bagi korban kekerasan.
“Perlu upaya percepatan untuk implementasi Undang-undang TPKS, terutama di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan anggaran yang berdampak langsung terhadap layanan bagi korban. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencabutan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sejumlah daerah yang sebelumnya digunakan untuk mendukung layanan visum bagi korban kekerasan.
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah korban kini harus mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan layanan visum yang menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“DAK terkait dengan visum itu pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar,” ujar Maria.
Selain persoalan layanan, Komnas Perempuan juga mencermati sejumlah faktor yang masih berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Di antaranya praktik perkawinan anak, kekerasan dalam lingkup keluarga, serta keragaman kondisi sosial dan hukum di berbagai daerah.
Maria menilai tantangan tersebut membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak. Karena itu, penguatan kebijakan perlindungan perempuan serta sinergi antarlembaga menjadi langkah yang perlu terus didorong.
“Koordinasi lintas sektor juga penting ke depan untuk diperkuat, dan juga penguatan kebijakan perlindungan,” kata Maria.
Komnas Perempuan berharap implementasi UU TPKS tidak hanya berjalan di tingkat pusat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif hingga ke daerah. Dengan demikian, korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender dapat memperoleh akses perlindungan, pendampingan, serta layanan hukum yang lebih baik dan merata.


