HOLOPIS.COM, JAKARTA – OJK mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan tontonan drama China dan iming-iming keuntungan mudah.
Penggemar drama China atau dracin diminta meningkatkan kewaspadaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus penipuan baru yang memanfaatkan aktivitas menonton drama China dan iklan untuk menjaring korban.
Modus tersebut menjadi salah satu yang tengah marak ditemukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Masyarakat dijanjikan keuntungan dengan imbalan mengerjakan tugas sederhana, mulai dari menonton film drama China hingga membeli hak cipta film tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Berdasarkan data sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 124 laporan terkait gadai ilegal.
“Total pengaduan tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang perlu ditangani,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Menurut Dicky, selama Mei 2026 pihaknya menemukan berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk memperdaya masyarakat.
Salah satunya adalah penipuan yang diduga melibatkan pihak asing melalui modus impersonation atau pencatutan identitas dan penawaran investasi saham saat penawaran umum perdana atau IPO.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan tren tontonan drama China.
Korban biasanya diminta menyelesaikan sejumlah tugas seperti menonton film atau iklan dengan iming-iming komisi dan keuntungan besar.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan diminta menyetor sejumlah dana terlebih dahulu agar bisa memperoleh keuntungan yang dijanjikan.
Tak hanya itu, OJK juga menemukan modus lain berupa pembuatan akun e-commerce dan penyetoran dana untuk mendapatkan komisi tertentu.
Ada pula penawaran pembiayaan proyek fiktif hingga investasi aset kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Dicky mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Ia meminta masyarakat selalu memastikan legalitas perusahaan atau platform yang menawarkan investasi maupun kegiatan keuangan tertentu.
Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Tercatat sebanyak 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari sisi market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
Dengan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati.
Apalagi, aktivitas yang terlihat sederhana seperti menonton drama China atau iklan ternyata kini juga dimanfaatkan sebagai kedok penipuan untuk menguras dana korban.

