HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan pembangunan flyover dan underpass jadi solusi utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Menurutnya, pembangunan simpang tidak sebidang penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat.
“Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass,” kata Diana Kusumastuti di Jakarta dalam agenda rapat kerja dengan Komisi V DPR, dikutip pada Jumat, (22/5/2026).
Diana menjelaskan Kementerian PU telah merealisasikan sejumlah proyek flyover dan underpass di berbagai daerah. Langkah itu sebagai bagian dari upaya menekan titik rawan kecelakaan di jalur kereta api.
Beberapa proyek tersebut antara lain Flyover Kretek sepanjang 788,5 meter yang dibangun pada 2017; Flyover Kesambi sepanjang 446,5 meter, hingga Flyover Klonengan di Jawa Tengah sepanjang 760 meter pada tahun yang sama.
Selain itu, pemerintah juga membangun Flyover Dermoleng sepanjang 617,5 meter pada 2017 dan Underpass Karangsawah sepanjang 850 meter yang selesai pada 2018.
Pembangunan infrastruktur serupa terus dilanjutkan melalui proyek Flyover Patih Galung sepanjang 882,5 meter yang dibangun pada 2022 guna mengurangi titik pertemuan langsung antara kendaraan dan kereta api.
Menurut Diana, setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan konstruksi berbeda sehingga bentuk penanganan perlintasan sebidang tidak selalu sama.
Namun, tujuan utamanya tetap untuk mengurangi potensi konflik antara lalu lintas jalan dan perjalanan kereta api demi meningkatkan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengakui percepatan pembangunan flyover dan underpass masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait proses pembebasan lahan.
Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sering kali melibatkan kepemilikan masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI), maupun pemerintah daerah sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Maka itu, Diana menilai kebutuhan konstruksi harus diiringi dengan kepastian ketersediaan lahan. Dengan demikian, proyek bisa berjalan sesuai target pemerintah.
Untuk percepat penanganan perlintasan sebidang, pemerintah mendorong inventarisasi kebutuhan lahan oleh kementerian dan lembaga terkait bersama PT KAI serta pemerintah daerah.
Selain itu, penyusunan regulasi yang sesuai kewenangan masing-masing instansi dinilai penting guna menyederhanakan proses pembebasan lahan sehingga pembangunan simpang tidak sebidang bisa berjalan lebih efektif dan cepat.

