HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator JALA PRT (Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga), Lita Anggraini menyampaikan ucapan terima kasih pada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) karena telah membahas RUU PPRT menjadi gagasan atau inisiatif DPR.
Dengan demikian, bola panas pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang berada di pemerintah agar segera membuat Surpres dan DIM, sehingga regulasi tersebut bisa diaktualisasi demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga khususnya di Indonesia.
“Berterimakasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” kata Lita Anggraini dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (12/3/2026).
Tahap selanjutnya setelah menjadi RUU inisiatif DPR, Lita menyebut bahwa Presiden bisa membuat Surat Presiden (Surpres) dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Lalu selanjutnya dibahas di tingkat 1 dan 2, lalu diketoklah di rapat paripurna DPR RI dengan kehadiran seluruh fraksi.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.
“Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas,” ujar Aida.
Salah satu PRT, Winaningsih sangat berharap RUU PPRT disahkan tahun ini. “Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” kata Winaningsih.
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

Diketahui, bahwa Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.
Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Pimpinan DPR lantas meminta persetujuan terkait RUU tersebut. Seluruh anggota DPR sepakat RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan melibatkan partisipasi publik.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.


