Firmina Tallulembang Terseret Kasus Korupsi Nenas

63 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Mantan ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024 Firmina Tallulembang, turut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat eks PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, termasuk dari DPRD Sulsel.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp60 miliar.

Salah satunya yaitu mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024. Meski demikian, Didik enggan menyebut nama secara gamblang.

“Ketua Komisi B (periode 2019-2024) juga sudah kita periksa,” jelas Didik dikutip Rabu (11/3).

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

- Advertisement -

Selain Bahtiar Baharuddin (53), tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman (51) yang merupakan PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35), ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) selaku Direktur Utama PT AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, serta Uvan Nurwahida (49) PNS.

Didik menjelaskan, penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut.

Menurutnya, pengadaan bibit yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah justru tidak diawali dengan proposal maupun perencanaan yang jelas, termasuk kesiapan lahan.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak ada,” ujar Didik.

Akibat tidak adanya perencanaan yang matang, bibit nanas yang didatangkan dalam jumlah besar akhirnya tidak dapat ditanam sebagaimana mestinya.

Dari total 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta bibit tidak dapat ditampung di lahan milik PTPN sehingga akhirnya mati.

“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” bebernya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang membenarkan dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel 2024.

Dia mengaku dirinya pernah hadir ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan terkait hal itu, pada Januari 2026. Firmina dipanggil sebagai Ketua Komisi B DPRD Sulsel ketika kasus tersebut diperkarakan.

Firmina merupakan Ketua Komisi B DPRD Sulsel untuk setengah masa jabatan periode 2019-2024.

“Saya dipanggil bulan Januari kemarin oleh Kejati untuk konfirmasi mengenai masalah kasus pengadaan bibit nanas ini,”jelasnya Rabu (11/3).

“Kita semua bawa data di komisi B. Di rapat-rapat itu tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas. Jadi komisi clear ya,” tambahnya.

Ia pun mengaku, saat pembahasan di Komisi B DPRD Sulsel pada tahun 2024 lalu, seperti yang disangkakan oleh Kejati Sulsel, tidak ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas yang kini terjaring kasus hukum.

“Ya justru itu, masuk dalam APBD pokok 2024 tapi kami tidak tahu di komisi ada program itu. Jadi, kalau menurut saya, itu “penumpang gelap” karena tidak dibahas di DPRD,” tegas Firmina.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronald Steven
Rio Anthony, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU