Update Harga Emas Pegadaian Senin, 2 Maret 2026: UBS dan Galeri 24 Meroket

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan di Pegadaian mencatatkan lonjakan tajam pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan Holopis.com di laman resmi Pegadaian, harga emas produk UBS dan Galeri24 kompak meroket dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Kenaikan harga ini tergolong signifikan. Harga emas UBS kini menembus angka Rp3.167.000 per gram, melonjak dari harga Minggu pagi yang berada di level Rp3.123.000 per gram.

Tren positif juga diikuti oleh emas produk Galeri24 yang hari ini menyentuh harga Rp3.130.000 per gram, meningkat dari harga sebelumnya yang berada di posisi Rp3.092.000 per gram.

Berikut daftar Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian yang berlaku pada hari ini:

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.642.000
  • 1 gram: Rp3.130.000
  • 2 gram: Rp6.184.000
  • 5 gram: Rp15.347.000
  • 10 gram: Rp30.613.000
  • 25 gram: Rp76.120.000
  • 50 gram: Rp152.121.000
  • 100 gram: Rp304.090.000
  • 250 gram: Rp758.359.000
  • 500 gram: Rp1.516.717.000
  • 1.000 gram: Rp3.033.433.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.712.000
  • 1 gram: Rp3.167.000
  • 2 gram: Rp6.285.000
  • 5 gram: Rp15.530.000
  • 10 gram: Rp30.897.000
  • 25 gram: Rp77.090.000
  • 50 gram: Rp153.863.000
  • 100 gram: Rp307.605.000
  • 250 gram: Rp768.785.000
  • 500 gram: Rp1.535.766.000

Sementara itu, harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.47 WIB, mengalami lonjakan Rp40.000 dari semula Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.

- Advertisement -

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu turut naik ke angka Rp2.864.000 per gram.

Ketentuan Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU