HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan PentingnyaK
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

