KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan Pentingnya
K

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya