HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar. Kasus itu menyeret sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan kasus itu karena dugaan manipulasi pembayaran pajak PT WP. Dijelaskan Asep, kasus itu berawal dari kekurangan PT WP dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
PT WP membayar PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, dimanipulasi dengan cukup membayar Rp15,7 miliar. Pun, sejumlah pegawai pajak Jakut termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB) menerima fee sebagai upah mengurus manipulasi keculasan itu.
Menurut Asep, ada penurunan nilai yang turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
“Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (11/1/2026).
Asep menambahkan, dalam prosesnya, diduga salah satu tersangka yaitu AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut minta agar PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.
Dia menuturkan, tawaran ‘all in’ dengan nominal Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak. Kemudian, nominal Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya fee untuk AGS Cs.
Uang panas itu selanjutnya diduga dibagikan kepada pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, pihak PT WP keberatan dengan fee sebesar Rp8 miliar dalam tawaran ‘all in’. Negosiasi tawar harga fee dilakukan agar ada penurunan nominal fee.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Dari delapan orang itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif.
KPK menyampaikan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS)l; Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB).
Selain itu, dua tersangka lain yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.


