HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Kepastian ini sekaligus menepis kekhawatiran pekerja di daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif, seperti Papua Tengah dan Papua Barat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, tidak ada satu pun wilayah yang mengalami penurunan upah minimum pada 2026.
“Tidak ada istilah upah itu turun. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip Holopis.com.
Pernyataan ini penting di tengah data kuartal III 2025 yang menunjukkan beberapa daerah mengalami kontraksi ekonomi.
Namun, pemerintah menekankan bahwa mekanisme penetapan UMP tidak otomatis menjadi nol atau minus ketika pertumbuhan ekonomi daerah melemah.
Menaker menjelaskan, formula UMP 2026 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.
Rumus tersebut menggunakan komponen inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan, inflasi menjadi acuan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum.
“Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi,” jelas Yassierli.
Yassierli menegaskan, keputusan akhir besaran UMP 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah.
Lembaga ini dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap, mengetahui sektor dominan, penyebab pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar penetapan UMP berjalan sesuai ketentuan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja serta keberlanjutan usaha.
Penyusunan kebijakan pengupahan 2026, lanjut Yassierli, tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah daerah.
Sosialisasi kebijakan juga telah dilakukan kepada para pimpinan daerah, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (17/12/2025).
“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan banyak aspek. Aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami perhatikan,” ujar Yassierli.
Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). PP ini menjadi acuan penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.
“Khusus 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025,” kata Yassierli.
Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta kewenangan penetapan UMK dan UMSK.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan daerah.
“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkas Yassierli.


