HOLOPIS.COM, JAKARTA – Status tanggap darurat di Sumatera Barat karena bencana banjir bandang-longsor berpotensi diperpanjang. Kondisi itu karena sebagian besar pemerintah kota dan kabupaten di ranah Minang masih berjibaku melaksanakan penanganan darurat
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan pekerjaan tanggap darurat bencana sejauh ini belum selesai. Ia bilang status tanggap darurat dipastikan diperpanjang.
“Pekerjaan tanggap darurat kita masih ada dan belum selesai. Sudah pasti akan diperpanjang karena penyelesaiannya memang belum tuntas,” kata Gubernur Mahyeldi di Kota Padang, Minggu.
Mahyeldi menuturkan pihaknya sudah meminta seluruh kepala daerah untuk memberikan laporan terkait kondisi terkini di wilayah masing-masing. Ia bilang laporan itu akan jadi bahan pertimbangan sebelum keputusan resmi perpanjangan status dikeluarkan pada 8 Desember 2025.
“Sekarang Sekretaris Daerah sedang mempersiapkan dokumen dan akan membahasnya bersama. Kita juga meminta input dari kabupaten dan kota,” jelas politikus PKS itu.
Namun, dia mengatakan sejumlah daerah seperti Kota Solok, dan Kota Bukittinggi sudah mulai dalam akses logistik dan jalur darat.

Tapi, wilayah lain seperti Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, dan beberapa daerah lain dinilai masih perlu penanganan intensif.
Dia menuturkan untuk beberapa titik, akses jalan dan jembatan masih terputus. Kondisi itu memicu distribusi bantuan belum bisa berjalan optimal.
Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar juga tengah menambah ketersediaan kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, perlengkapan tidur, dan bantuan khusus bagi ibu hamil serta balita.
Lebih lanjut, dia menyampaikan jumlah pengungsi di Sumbar saat ini masih mencapai 20 ribu orang. Pun, sebagian besar masyarakat yang rumahnya rusak berat diarahkan untuk tinggal sementara di tenda atau hunian sementara (huntara).
“Jika rumah mereka tak lagi bisa dihuni dan mereka memiliki tanah, pemerintah akan membantu pembangunan. Jika tidak memiliki tanah akan dicarikan lokasi alternatif,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 360-761-2025 terkait penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di Sumbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi menjelaskan, status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari. Status itu berlaku sejak Selasa, 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
“Dengan adanya 13 kabupaten kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” kata Arry, Jumat (28/11/2025).

