Pengembangan Korupsi Pengadaan di Bank BJB Berpeluang Jerat Ridwan Kamil

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Tak menutup kemungkinan arah pengembangan itu salah satunya menyasar pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

“Dalam perkara ini (dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB) sudah ada 5 orang tersangka ya. Nah ini juga masih terus berproses gitu ya, kita juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap gitu ya, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/12/2025).

Budi menyampaikan hal itu usai penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada hari. Sejumlah hal didalami dalam pemeriksaan itu, termasuk soal aset Ridwan Kamil, pendapatan yang diterima Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jabar, hingga dugaan aliran dana hasil korupsi pengadaan di BJB.

“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan oleh tersangka tersebut dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” ujar Budi.

Adapun dana non-budgeter adalah uang selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) BJB.

- Advertisement -

Hingga kini penyidik KPK sedang menguatkan bukti adanya keterlibatan dan aliran dana pihak lain. KPK tak segan menjerat tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti.

Di sisi lain, KPK juga tidak ambil pusing atas bantahan pihak yang diduga terlibat atau turut menikmati hasil rasuah. Sebab, KPK telah mengantongi bukti dan informasi.

“Uang ini dikelola untuk apa saja, untuk siapa saja. Sehingga dalam prosesnya KPK melakukan follow the money mengikuti aliran dari uang atau dana non-budgeter tersebut ya. Uang ini mengalirnya kepada siapa saja, untuk apa saja, begitu. Tentu sudah ada ya bukti-bukti ya misalnya transfer atau apa ya bukti-bukti aliran uang itu kan juga sudah tercapture oleh penyidik ya. Jadi artinya apa? Bahwa tentunya penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan juga barang bukti elektronik yang sudah diperoleh penyidik dalam perkara ini,” tandas Budi.

Ridwan Kamil sempat memberikan sejumlah keterangan usai diperiksa penyidik KPK. Dia juga sempat membantah tudingan dirinya terlibat atau turut menikmati hasil perbuatan rasuah.

Namun, Ridwan Kamil memilih bungkam ketika ditanya soal kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Lelaki yang akrab disapa Kang Emil ini memilih bergegas meninggalkan gedung KPK dengan didampingi sejumlah pihak.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU