RUU KUHAP Segera Dibawa ke Paripurna DPR, Sinyal Kuat Bakal Disahkan

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Komisi III DPR mencapai kesepakatan dalam rapat pleno RUU KUHAP pada Kamis, (13/11/2025).

Rapat pleno itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Perwakilan pemerintah turut hadir dalam rapat itu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kami minta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bisa dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Habiburokhman.

Seluruh peserta rapat menjawab serentak setuju. Lalu, Habiburokhman mengetuk palu sebagai kesepakatan.

- Advertisement -

Keputusan itu diambil karena delapan fraksi di Komisi III DPR sudah menyampaikan pandangannya. Mereka tak ada masalah dan setuju untuk RUU dibahas dan segera disahkan di forum paripurna.

Adapun dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif.

Habiburokhman menyampaikan pentingnya RUU KUHAP untuk menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang sudah berjalan. Dia menyinggung soal transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.

Lebih lanjut, dia menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga turut mempengaruhi dalam penegakan hukum. Maka itu, menurut dia, setiap pasal dalam RUU mesti merespons kebutuhan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Adapun beberapa substansi perubahan dalam RUU KUHAP antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis