Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat 3 Klaster Korupsi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Ponorogo periode 2021-2026, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka. Sugiri dijerat atas dugaan tiga tindak pidana yakni, suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Demikian diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dinihari.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara usai tim Satgas KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT ini turut diamanakan uang senilai Rp 500 juta.

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

“Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi), setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com.

Terkait pengurusan jabatan, Yunus dalam tiga tahap diduga telah menyerahkan uang dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Sugiri Sancoko diduga menerima Rp 900 juta dan Agus Pramono menerima uang senilai Rp 325 juta.

- Advertisement -

“Pada awal 2025, YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep.

Atas dugaan rasuah tersebut, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo, KPK menduga Yunus mendapat setoran sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 14 miliar. Lalu uang dari Sucipto itu disetorkan kepada Sugiri.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” tutur Asep.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU