Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, Sugiri diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023-2025. Sugiri juga menerima uang Rp 75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta pada Oktober 2025.
KPK menahan empat tersangka itu di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK untuk 20 hari pertama. “Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tandas Asep.


