HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah RI masih menunggu DPR terutama Komisi III yang sedang menyerap aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa masukan untuk RUU KUHAP.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan beberapa masukan untuk RUU KUHAP yang disuarakan dari koalisi masyarakat sipil melalui surat yang masih dipertimbangkan Komisi III DPR.
“Pemerintah ini menunggu teman-teman dari Komisi III DPR. Kalau sudah diramu oleh Komisi III, mereka pasti mengundang pemerintah untuk membahas,” kata Eddy, sapaan akrabnya, kepada awak media di Jakarta, Selasa, (28/10/2025).
Eddy bilang upaya Komisi III DPR sudah baik dalam memberi ruang partisipasi publik terkait penyusunan RUU KUHAP. Salah satunya melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
Selain itu, Komisi III DPR juga melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
“Saya kira itu sangat baik ya dalam konteks meaningful participation,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan RUU terkait Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.
Dasco menuturkan DPR terutama Komisi III terus berupaya menerima aspirasi dari elemen masyarakat terkait KUHAP. Bagi dia, partisipasi publik dalam menyampaikan aspirasi terkait revisi KUHAP cukup penting.
“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” tutur Dasco di gedung DPR, Senayan, belum lama ini.




