JAKARTA – PT Bank Victoria Syariah (BVIS) resmi bertransformasi dengan mengubah nama menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang juga menyetujui susunan direksi baru untuk memimpin perjalanan BSN ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN atau BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS). Dalam skema tersebut, BVIS dijadikan perusahaan cangkang untuk kemudian beralih menjadi Bank Syariah Nasional. Dengan perubahan ini, BTN Syariah yang telah resmi menjadi BUS juga akan beroperasi dengan identitas baru: Bank Syariah Nasional.
Corporate Secretary Bank Syariah Nasional, Dody Agoeng, menegaskan bahwa perubahan nama dan pengurus baru menandai tonggak penting transformasi. “Nama dan pengurus baru ini adalah identitas. Langkah ini akan meneguhkan jati diri BSN sebagai bank syariah yang lebih kokoh, inklusif, visioner, dan dipercaya masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Dody menambahkan, BSN ditargetkan tumbuh menjadi bank syariah modern dengan fondasi finansial dan moral yang kuat. Fokus BSN adalah menghadirkan layanan digital berprinsip syariah yang adaptif serta menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. “Kami ingin menjadi sahabat terpercaya keluarga Indonesia, bertumbuh bersama masyarakat, sekaligus memberi nilai tambah bagi pemegang saham, nasabah, dan bangsa,” katanya.
Dalam RUPSLB tersebut, BVIS juga menyetujui pemberhentian dengan hormat jajaran lama, yakni Dery Januar (Direktur Utama), Ruly Dwi Rahayu (Direktur Kepatuhan), dan Andy Sundoro (Direktur).
Adapun susunan Direksi Bank Syariah Nasional yang baru adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Alex Sofjan Noor
- Wakil Direktur Utama: Arga M. Nugraha
- Direktur Finance, Strategy & Treasury: Abdul Firman
- Direktur Consumer Banking: Mochamad Yut Penta
- Direktur Human Capital & Compliance: Anton Rijanto
- Direktur Risk Management: Beki Kanuwa
- Direktur Network & Retail Funding: Ari Kurniaman
Kepengurusan baru ini akan efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui uji kemampuan dan kepatutan. Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, penyesuaian regulasi sesuai arahan Menteri BUMN dan OJK, serta Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) BSN.


