TNI Khawatir Nilai Tawar Indonesia Lemah Usai Kesepakatan Indonesia dengan AS dan UE

0 Shares

JAKARTA – Transnational Institute (TNI) memberikan respons kritis terhadap dua kesepakatan perdagangan baru-baru ini yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), khususnya terkait isu mineral kritis.

Di mana dalam kesepakatan itu, Indonesia telah berhasil meningkatkan nilai tambah hingga 20-30% untuk komoditas seperti nikel sejak larangan ekspor mentah diberlakukan pada 2020.

Namun demikian, TNI menilai kebijakan proteksionis Trump, termasuk “Made in America” termasuk dalam aspek hirilisasi mineral berpotensi besar menutup ruang bagi Indonesia untuk mempertahankan nilai tambah domestik.

“Efektivitas negosiasi hilirisasi mineral Indonesia terancam oleh kebijakan Trump,” kata peneliti TNI, Rachmi Hertanti dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (21/7/2025).

Diterangkan Rachmi, bahwa isu mineral kritis sering digunakan oleh Pemerintah Indonesia sebagai daya tarik utama dalam negosiasi dengan AS (Amerika Serikat) dan UE (Uni Eropa) untuk mendapatkan kesepakatan menguntungkan.

Namun demikian, kerahasiaan informasi dalam proses negosiasi, termasuk isi kesepakatan akhir telah memunculkan kekhawatiran atas adanya “tukar-guling” kepentingan yang dapat merugikan kedaulatan energi dan sumber daya Indonesia, khususnya dalam agenda transisi ekonomi hijau yang berkeadilan.

- Advertisement -

“Memasukkan mineral dalam negosiasi menjadi tidak relevan, dan Indonesia akhirnya kompromi demi penurunan tarif, mengorbankan hilirisasi tembaga mengunci Indonesia kembali ke ekspor mentah di bagian bawah rantai nilai global,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rachmi pun menekankan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah adalah kunci untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan harus menjadi posisi non-negotiable di tengah geopolitik global.

“AS dan UE pernah memprotes kebijakan ini, UE menggugat Indonesia di WTO atas larangan ekspor nikel (dengan AS sebagai pihak ketiga), dan laporan National Trade Estimate (NTE) AS 2024 menyebutnya sebagai hambatan perdagangan, termasuk untuk tembaga,” tarang Rachmi.

Sementara itu, Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dengan UE mengatur bab energi dan bahan baku mineral yang meliberalisasi akses pasar serta investasi, termasuk larangan pembatasan ekspor, penghapusan bea ekspor, dan konten lokal (TKDN), yang langsung kontradiktif dengan hilirisasi.

Oleh sebab itu, Rachmi pun menggarisbawahi, bahwa tarik-menarik kepentingan untuk penurunan tarif AS dan akses pasar UE hanya melemahkan posisi tawar Indonesia. Misalnya saja AS hari ini ingin memperkuat kapasitas industri pengolahan dalam negerinya, terkhusus terkait tembaga untuk menghapus ketergantungan dengan China.

“Sehingga yang akan terjadi Indonesia ditekan untuk menghapus larangan ekspor konsentrat, termasuk TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dan niat memperkuat industri hilir khususnya tembaga berpotensi pupus,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Tri Wibowo Santoso
Tri Wibowo Santoso
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU