JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan pergantian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 dan Nomor 353 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Juli 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Anang Supriatna sebagai Kapuspenkum menggantikan Harli Siregar, yang kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa untuk memperkuat struktur kelembagaan dan efektivitas penegakan hukum.
Jabatan baru Anang Supriatna sebagai Kapuspenkum membawa harapan baru dalam penyampaian informasi dan komunikasi publik Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna sendiri merupakan jaksa senior yang telah berkarier sejak era 1990-an. Ia pernah menjadi ajudan Jaksa Agung pada tahun 1999 dan meniti karier di berbagai bidang strategis, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan di Direktorat Intelijen serta sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan pada 2019.
Nama Anang sempat menjadi sorotan saat menjabat Kajari Jaksel karena terekam dalam pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra dan dua jenderal polisi yang terlibat kasus red notice pada tahun 2020.
Sebelum menjabat Kapuspenkum, Anang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara. Pengangkatannya ke posisi juru bicara utama Kejagung dinilai sebagai bentuk kepercayaan institusi terhadap kapasitas dan rekam jejaknya di bidang penegakan hukum dan komunikasi publik.
Sementara itu, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat Kapuspenkum, kini dipercaya untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jabatan barunya itu dianggap sebagai promosi struktural yang menunjukkan konsistensi dalam pembinaan karier jaksa. Harli sendiri dikenal luas publik karena perannya aktif dalam menjembatani komunikasi Kejaksaan Agung dengan masyarakat dan media selama masa tugasnya.
Pergantian posisi Kapuspenkum ini juga menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat fungsi penerangan hukum, seiring dengan meningkatnya tantangan komunikasi dan transparansi institusi penegak hukum di era digital saat ini.

