Begini Batas Maksimal Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran

0 Shares

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling BI pada momen Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi ini.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menukarkan uang lama mereka dengan uang baru untuk kebutuhan Lebaran, seperti bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kapada keluarga dan sanak saudara.

Lantas berapa batas maksimal penukaran uang baru di layanan kas keliling BI?

Dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram resmi @bank_indonesia, Bank sentral Indonesia itu menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta

Rp 50.000 (30 lembar)
Rp 20.000 (25 lembar)

- Advertisement -

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta

Rp 10.000 (100 lembar)
Rp 5.000 (200 lembar)
Rp 2.000 (100 lembar)
Rp 1.000 (100 lembar)

Jadwal Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia telah menetapkan jadwal layanan penukaran uang baru yang terdiri dalam 4 (empat) periode. Adapun pada pekan depan, layanan tukar uang untuk THR Lebaran itu sudah memasuki periode ketiga, yang pemesanannya akan dibuka mulai Minggu, 16 Maret 2025 besok.

Berikut adalah jadwal layanan penukaran uang BI tahun ini untuk periode ketiga dan keempat.

  • Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), penukaran berlangsung 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pemesanan dibuka 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), penukaran berlangsung 24-27 Maret 2025.

Cara Tukar Uang Baru

Sebagai informasi, layanan penukaran uang melalui kas keliling BI hanya bisa dilakukan dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR dari BI (pintar.bi.go.id), dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
  • Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
  • Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
  • Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan
  • Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.

Adapun untuk waktu penukaran uang melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan oleh BI, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU