HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang berlaku selama dua bulan telah resmi berakhir, sejak diterapkan pada awal Januari 2025 lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana memastikan, bahwa diskon tarif listrik tersebut tidak diperpanjang. Artinya mulai bulan Maret 2025 ini, tarif listrik akan kembali normal.
“Tidak (diperpanjang),” jawab Dadan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/3).
Lantas berapa tarif listrik normal yang berlaku saat ini?
Sebagaimana diketahui, PLN melakukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs mata uang rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun untuk tarif listrik pada Triwulan I-2025, yakni pada Januari-Maret 2025 ini ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024.
Secara akumulasi, realisasi pada periode tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I-2025 tetap sama dengan tarif listrik periode Triwulan IV-2024, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.
Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I-2025 :
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.