JAKARTA – Mulai Maret 2025, pemilik mobil baru di Indonesia akan mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dalam bentuk elektronik.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini akan menjadi langkah awal yang hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, penggunaan BPKB konvensional masih akan berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan.
“Belum (roda dua pakai BPKB elektronik), kami menyesuaikan anggaran,” ungkap Sumardji dalam sebuah keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/2).
BPKB elektronik diharapkan dapat mempermudah proses mutasi kendaraan, terutama saat berpindah daerah. Dengan sistem baru ini, proses mutasi tidak akan memakan waktu lama seperti saat menggunakan BPKB konvensional.
“Jangka panjangnya e-BPKB akan digunakan sebagai sarana kemudahan proses mutasi keluar,” tambahnya.
Meskipun ada perubahan format, biaya penerbitan BPKB baru tidak akan mengalami kenaikan.
Pemilik kendaraan masih akan dikenakan biaya yang sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat.
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
BPKB elektronik ini akan memiliki desain yang lebih ringkas, mirip dengan e-paspor, dan dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.
Dengan format yang lebih kecil, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lagi jika BPKB hilang, karena data dapat diakses dengan mudah untuk dicetak kembali.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap,” jelas Sumardji.


